Sabtu, 28 Maret 2015

HERMENEUTIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pendekatan dalam studi Islam adalah upaya untuk memahami, dan menjelaskan Islam sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Pendekatan dalam studi Islam bertujuan untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan oleh agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits.
Model pendekatan dalam studi Islam terus berkembang hingga saat ini. Perkembangan  model pendekatan dalam studi Islam tidak dapat dipisahkan dari perkembangan zaman. Perkembangan zaman menyebabkan munculnya fenomena  dan permasalahan yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Masyarakat membutuhkan pendekatan dalam studi Islam yang jelas dan menyeluruh. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai model pendekatan dalam studi Islam
Salah satu model pendekatan dalam studi Islam yang digunakan oleh para cendekiawan muslim saat ini adalah pendekatan hermeneutika. Pendekatan hermeneutika merupakan pendekatan yang diadopsi dari Barat. Pendekatan ini berusaha untuk menjelaskan maksud dari teks. Al-Quran dan Hadits dalam tradisi Islam dipandang sebagai teks utama yang perlu diketahui maknanya. Untuk itu penting mengetahui pendekatan hermeneutik dalam memaknai isi Al-Quran dan Hadits.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hermeneutik?
2.      Mengapa Hermeneutik bisa dijadikan sebagai pendekatan dalam studi Islam?
3.      Bagaimana cara penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam?
4.      Bagaimana contoh penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam?
5.      Apa keunggulan dan kelemahan penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Hermeneutik.
2.      Mengetahui alasan Hermeneutik bisa dijadikan sebagai pendekatan dalam studi Islam.
3.      Mengetahui cara penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam.
4.      Mengetahui contoh penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam.
5.      Mengetahui keunggulan dan kelemahan penggunaan Hermeneutik dalam studi Islam.
D.    Manfaat
1.      Menambah wawasan mengenai pendekatan dan pengkajian Islam terutama penggunaan pendekatan Hermeneutik dalam mengkaji teks Islam.
2.      Mengembangkan teori mengenai pendekatan dalam studi Islam.
3.      Dapat melakukan pendekatan Hermenutik dalam mengkaji studi Islam.
BAB II
ISI
A.     Pengertian Hermeneutik
Secara etimologis, kata “hermeneutik” berasal dari bahasa Yunani hermeneunien yang berarti “menafsirkan”. Maka, kata  benda hermeneunien secara harfiah dapat diartikan sebagai “penafsiran” atau interpretasi. Istilah Yunani ini mengingatkan kita pada tokoh mitologis yang bernama Hermes, yaitu seorang utusan yang mempunyai tugas menyampaikan pesan Yupiter kepada Manusia. Hermes digambarkan seseorang yang mempunyai kaki bersayap dan lebih bayak dikenal dengan sebutan Mercurius dalam bahasa latin. Tugas Hermes adalah menerjemahkan pesan-pesan dari dewa di Gunung Olympus ke dalam bahasa yang dimengerti manausia. Oleh karena itu, fungsi Hermes adalah penting sebab bila terjadi kesalah pahaman tentang pesan dewa-dewa, akibatnya akan fatal bagi seluruh umat manusia hermes harus mampu mengintrepretasikan atau menyadur sebuah pesan ke dalam bahasa yang di pergunakan oleh pendengarannya. Sejak saat itu Hermes menjadi simbol seorang duta yang dibebani dengan sebuah misi tertentu. Berhasil tidaknya misi itu sepenuhnya tergantung tata cara bagaimana pesan itu disampaikan.[1]
Profesi Nabi Idris yang konon sebagai tukang tenun jika dikaitkan dengan mitos Yunani tentang Dewa Hermes, ternyata memiliki korelasi positif. Kata kerja ‘memintal’ dalam bahasa Yunani disebut tegere sedangkan produknya disebut textus atau text, yang memang merupakan issu sentral dalam kajian hermeneutika. Tentang makna hermeneutika, Zygmunt Bauman, seperti yang dikutip oleh Komaruddin Hidayat, mengatakan: “hermeneutika adalah upaya menjelaskan dan menelusuri pesan dan pengertian dasar dari sebuah ucapan atau tulisan yang tidak jelas, kabur, remang-remang dan kontradiksi sehingga menimbulkan keraguan dan kebingungan bagi pendengar atau pembaca.”[2]
Hermeneutika merupakan satu disiplin yang perhatian utamanya dicurahkan pada aturan-aturan penafsiran terhadap teks.[3] Ada yang megidentikkan hermeneutika dengan seni atau sains penafsiraan, ada yang mengartikannya sebagai metode penafsiran. Hermeneutik merupakan teori untuk mengoperasionalkan pemahaman dalam hubungannya dengan penafsiran terhadap teks.[4] Hermeneutik sebagai cara membaca yang sensitif terhadap hal yang dianggap penting untuk memahami inti dari tradisi penafsiran. Untuk itu ia berkaitan dengan bahasa.
Menurut Nasr, dalam memahami makna teks harus dilihat adanya tiga faktor, yaitu penulis teks (al mu’allif) , teks itu sendiri (al nas), serta pembaca (al naqid).[5] Sedangkan Khalid Abou al-Fadl mengungkapkan tentang karakteristik dinamika antara pengarang, teks, dan pembaca. Pertanyaan yang muncul adalah: apa/siapa yang harus menentukan makna dalam sebuah penafsiran? Setidaknya ada tiga kemungkinan jawaban. Kemungkinan pertama adalah bahwa makna ditentukan oleh pengarang atau setidakya oleh upaya pemahaman terhadap maksud pengarang. Pengarang sebuah teks tampaknya telah memformulasikan maksudnya ketika ia membentuk sebuah teks, dan pembaca berusaha memahami maksud pengarang atau harus berusaha memahaminya. Gagasan tentang menyusun maksud pengarang dalam menyusun makna dipandang sebagai hal yang kompleks dan problematis. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa maksud pengarang dipandang tidak penting dalam menentukan sebuah makna.
Kemungkinan kedua berpusat pada peranan teks dalam menentukan makna, dan pengakuan atas tingkat otonomi teks dalam menentukan makna. Teks, yang mempunyai sistem makna bahasa yang rumit, dipandang sebagai satu-satunya sarana yang mengklaim kewenangan menentukan makna. Teks dipandang sebagai entitas komplek yang maknanya tergantung pada sejarah dan konteksnya.
Kemungkinan ketiga adalah memberikan penetapan makna kepada pembaca. Semua pembaca membawa serta subyektivitas mereka ke dalam proses pembacaan. Pembaca memproyeksikan subyetivitasnya kepada kehendak pengarang dan teks.[6]
Tiga kemungkinan tersebut berperan penting dalam penetapan makna. Jarang para sarjana yang menentukan makna hanya sepihak hanya dari pengarang, teks atau pembaca saja. Dengan adanya tiga unsur tersebut akan terjadi proses dialog yang kompleks, interaktif, dinamis, dan dialektis di antara ketiga unsur tersebut.
Sampai di sini, upaya pemaknaan semacam ini juga dikenal dalam tradisi intelektual Islam, yaitu apa yang disebut dengan ilmu tafsir. Ditambah lagi dengan keterangan bahwa pada perkembangan awal, hermeneutika memang hanya digunakan sebagai upaya memahami teks-teks Bibel. Kemudian pada abad ke-18, Frederich Ernst Daniel Schleiermacher (1768-1834) mengembangkan pendekatan hermeneutika dengan melakukan kombinasi historis, yaitu melakukan rekonstruksi historis atas sebuah teks. Kemudian dianjutkan dikembangkan oleh Wilhelm Dilthey (1833-1911) dengan melakukan rekonstruksi metodologis atas hermeneutika dan melahirkan sebuah pendekatan kiritik sejarah dengan pendekatan hermeneutik.[7] Hingga sekarang, Hermeneutika dianggap sebuah pendekatan yang sangat luwes dan open-minded sebab kebenaran yang diperolehnya tergantung pada orang yang melakukan interpretasi.
B.     Hermeneutik Sebagai Pendekatan Studi Islam
Bagi banyak kalangan, kajian kritis keagamaan lewat pendekatan hermeneutik untuk kalangan tertentu cenderung dihindari. Terdapat konotasi yang dilekatkan pada hermeneutik. Ada yang melekatkan predikat relativisme atau pendangkalan akidah, ada yang mengaitkannya dengan pengaruh kajian Biblical Studies di lingkungan Kristen yang hendak diterapkan dalam kajian Alquran di lingkungan Islam.
Pendekatan hermeneutik sangat diperlukan dalam mengkaji studi agama. Begitu juga dalam mengkaji agama Islam karena Islam merupakan “agama kitab”. Hal tersebut terlihat dari dijadikannya Alquran sebagai pedoman hidup seorang muslim tidak hanya di masa ketika Alquran itu diturunkan tapi berlanjut sampai sekarang.
Persoalannya adalah mungkinkah Hermeneutika menjadi pendekatan alternatif dalam kajian tafsir al-Qur’an? Sementara Pencipta teksnya merupakan Zat yang tak dapat diindera. Melalui analisis filsafat bahasa, artikel ini mencoba memberikan gambaran umum bagaimana hermeneutika bekerja sebagai suatu pendekatan dalam pembacaan teks. Berdasarkan analisis tersebut ditemukan bahwa hermeneutika sangat memungkinkan jika digunakan dalam wilayah-wilayah kajian ilmiah, termasuk tafsir al-Qur’an, karena hermeneutika bukan saja pendekatan yang telah memiliki pijakan-pijakan filosofis, tetapi juga telah diformulasikan secara metodologis oleh para ilmuan sejak abad ke-18.[8]
Hermeneutik dalam pemikran Islam diperkenalkan pertama kali oleh Hasan Hanafi dalam karyanya yang berjudul Les methodes d’Exegese, Essai sur La Sceince des Fordements de la Comprehension, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (1965), sekalipun tradisi hermeneutik telah dikenal luas diberbagai bidang ilmu-ilmu Islam tradisional, terutama tradisi Ushul al-Fiqh dan Tafsir Al-Qur’an. Oleh Hasan Hanafi, penggunaan hermeneutik pada awalanya hanya merupakan exsperimentasi metodologis untuk melepasakan diri dari positivisme dalam teoritasi hukum Islam dan ushul fiqh. Sampai di situ, respon terhadap tawaran atas hermeneutiknya hampir-hampir tidak ada.[9]
Satu hal yang menonjol dari hermeneutik Hanafi dalam pemikirannya secara umum adalah muatan ideologisnya yang syarat dan maksudnya sangat praksis. Tipikal pemikiran revolusioner semacam ini, justru sangat berbeda dengan mainstream umat Islam yang masih terkungkung oleh lembaga-lembaga tradisisonalisme dan ortodoksi. Dalam pandang Hasan Hanafi, hermeneutik tidak sekedar ilmu interpretasi atau teori pemahaman, tetapi ilmu yang menjelaskan penerimaan wahyu sejak dari tingkat perkataan sampai ketingkat kenyataan, dari lugas sampai praksis serta juga tampaknya wahyu dan pemikiran Tuhan dan kehidupan manusia.
Namun apa yang ditawarkan hermeneutik dalam kajian-kajian agama itu dalam penafsiran Al-Qur’an belum diterima semua pihak dalam lingkungan pemikiran Islam. Faridh Esach mengatakan bahwa kata hermeneutik termasuk istilah baru dalam kalangan umat Islam, meskipun prakteknya sudah dilakukan. Akan tetapi bayak pemikir Islam yang mengkritiknya.[10]
Nasr Hamid Abu Zaid mempersoalkan hilangnya prosedur ilmiah dalam pemikiran hermenetik Hasan Hanafi, sebab dalam menafsirkan tradisi pemikikran Islam, Hasan Hanafi dianggap memberi porsi besar bagi penafsiran dan mengabaikan teks keagamaan sebagai suatu enstains yang memiliki otonomi, sistem hubungan intern, dan konteks wacana sendiri.[11] Dalam studi hermeneutika dalam Alquran, Nasr Hamid Abu Zaid mengungkapkan bahwa Alquran adalah sebuah “teks” yang mengatasi dan melampaui “teks-teks”  dalam sejarah. Alquran sebelum disebut sebagai Alquran dalam pengertian sucinya, diperlakukan sebagai teks tanpa atribut apa pun sebagaimana teks-teks yang lain. Ini dilakukan untuk melihat teks Alquran secara “polos” tanpa harus dimasuki bias-bias ideologis yang selalu membayangi kajian kitab suci. [12]
Selain Nasr Hamid Abu Zaid, salah satu tokoh hermeneutik yang berusaha menjelaskan secara akademis tentang cara kerja hermeneutik adalah Khalid Abu al-Fadl. Ada lima syarat yang diajukan Khalid sebagai katup pengaman supaya tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam menentukan fatwa-fatwa keagamaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk mengendalikan diri (self restraint), sungguh-sunggh (diligence), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness), mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness), dan kejujuran (honesty).[13]
Konsep serupa itu bukanlah suatu yang aneh. Karena para tokoh hermeneutik seperti Schlleiermarcer, Dilthey, Gadamer dan lain-lain memandang agama sebagai interpretasi. Oleh karenanya, studi ilmiah terhadapnya mengambil bentuk interpretasi dari interpretasi. Dalam kondisi yang demikian, sangat logis bila secara konseptual hermeneutik mengisyaratkan bahwa tidak ada suatu teks yang tidak dapat ditafsirkan oleh hermeneut. Disinilah bedanya dengan ilmu tafsir, dimana diajarkan bahwa tidak semua teks (ayat), Al-Qur’an dapat dipahami maknanya secara jelas. Dalam konteks ini, ‘Abd Allah ibn Abbas yang menyandang juru bicara Al-Qur’an menegaskan bahwa tafsir al-Qur’an tebagi dalam empat kategori. Pertama, dapat diketahui umum melalui bahasa Arab. Kedua, tidak ada alasan untuk mengetahuinya seperti ayat-ayat tentang halal dan haram. Ketiga, hanya dapat dipahami oleh para Ulama. Keempat, hanya Allah yang tahu maknanya.[14]
Akhirnya apa yang ditawarkan oleh hermeneutik dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah agama, dan disiplin ilmu yang lainnya adalah suatu kreasi, karya, dan bikinan manusia. Karena itu, ia mempunyai kelemahan yang tidak bisa ditutupi, lebih-lebih jika ia berdiri sendiri tanpa dialog dengan lainnya.
C.     Cara Penggunaan Hermeneutik Dalam Studi Islam
Langkah-Langkah Pendekatan Hermeneutika. Dibandingkan dengan metode fenomenologi yang mencoba mengungkapkan dan mendiskripsikan hakekat agama, maka metode hermeneutika mencoba memahami kebudayaan melalui interpretasi. Karena pada mulanya metode ini diterapkan untuk menginterpretasikan teks-teks keagamaan, maka tidak heran jika tradisi tekstualitas masih tetap melekat, dalam arti masih mendudukan teks sebagai perhatian sentral. Sehingga langkah-langkah yang perlu diikuti dalam melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutik adalah sebagai berikut:
1.      Telaah Atas Hakekat Teks
Di dalam hermeneutika, teks diperlakukan sebagai sesuatu yang mandiri, dilepaskan dari pengarangnya, waktu penciptanya, dan konteks kebudayaan pengarang maupun kebudayaan yang berkembang dalam ruang dan waktu ketika teks itu di ciptakan. Karena wujud teks adalah tulisan dan yang ditulis adalah bahasa, maka yang menjadi pusat perhatiannya adalah hakekat bahasa. Sebagaimana diketahui, bahasa merupakan alat komunikasi, alat menyempaikan sesuatu. Sebagai akibatnya, terdapat hubungan antara ‘alat penyampaian’ dan ‘apa yang disampaikan’. Tujuan dari metode ini adalah mengerti tentang apa yang disampaikan dengan cara menginterpretasikan alat penyampaiannya, yaitu teks atau bahasa tulis.
Dengan demikian, kemandirian teks yang dimaksud sebelumnya adalah kemandirian dalam semantik, yaitu interpretasi yang dilakukan harus melalui pendekatan sematik untuk mengerti pesan yang disampaikan oleh teks. Selain semantik, semiotik juga sering menjadi metode pendukung dalam hermeneutika; yaitu melihat teks sebagai sebuah tanda yang harus dimaknai.
2.      Proses Apresiasi.
Proses ini, sesungguhnya adalah bentuk ketidakpuasan atas kebenaran tekstual. Karena itu, proses ini mencoba mengapresiasikan secara historis penulis atau pengarang teks. Menurut Dilthey, sebuah teks mesti diproyeksikan kebelakang dengan melihat tiga hal: a). Memahami sudut pandang atau gagasan para pelaku sejarah yang berkaitan dengan teks. b). Memahami makna aktivitas mereka pada hal yang berkaitan langsung dengan teks. c). Menilai peristiwa tersebut berdasarkan gagasan yang berlaku pada saat teks tercipta.[15]
Dengan demikian, seorang pembaca atau peneliti tidak dibiarkan tenggelam dalam lautan teks, tetapi juga harus menyelam ke dunia di mana teks diciptakan. Maka hingga di sini, pembaca akan memahami teks secara berbeda, karena wawasan masing-masing-masing berbeda pula. Jika pembaca memiliki wawasan yang luas maka mungkin kebenaran yang akan diperoleh akan menjadi luas pula demikian juga sebaliknya.
3.      Proses Interpretasi
Inilah bentuk terakhir dari proses pengkajian dengan pendekatan hermeneutika. Ketika berhadapan dengan teks maka pembaca dinyatakan dalam situasi hermeneutika, yaitu berada pada posisi antara masa lalu dan masa kini, atau antara yang asing dan yang tak asing. Masa lalu dan asing karena tidak mengetahui masa lalu teks dan masa kini dan tak asing karena mengetahui teks yang sedang dihadapi. Sebagai seorang yang menempati posisi antara, maka ia harus menjembatani masa lalu dan masa kini melalui interpretasi. Pembaca atau peneliti harus mampu menghadirkan kembali makna-makna yang dimaksudkan ketika teks dicipta di tengah-tengah situasi yang berbeda. Agar benar-benar memperoleh interpretasi yang benar (sesuai dengan pencipta teks), maka pembaca atau peneliti juga dituntut memiliki kesadaran sejarah, karena salah dalam memahami sejarah maka proses hermeneutika akan menjadi keliru.[16]
Ketiga proses di atas tidak dapat dipisahkan dalam tradisi hermenautika, karena hanya akan menimbulkan kebenaran a priori.  Polemik semacam inilah yang menjadi problem tersendiri dalam dunia hermeneutika jika mengabaikan proses-proses di atas. Maka sekali lagi, teks, baik tulisan maupun simbol-simbol alam yang hadir di hadapan kita bukanlah satu-satunya pusat perhatian terbatas, tapi harus melampaui teks tersebut menjangkau esensi dan konteks kelahiran teks. Dengan kata lain, pembaca harus mampu berdialog dengan teks dengan segala hal yang dapat membantu pemahaman yang paling dekat kepada kebenaran.
Abdullah Khozin Afandi, mensyaratkan persyaratan primer dalam menafsirkan teks Alquran, yakni seorang hermeneutis harus tetap memiliki penguasaan terhadap bahasa Arab daegan segala ulum al Tafsir. Kedua, seorang hermeneutis tidak bergerak langsung kepada Alquran, melainkan dengan menelaah kitab-kitab tafsir secara kritik (penelitian yang cermat dan mendalam) dengan harapan masih terlihat ada tanah kosong yang ditinggalkan mufassir sehingga mungkin bisa diisi melalui kajian hermeneutika. Dalam arti tidak hendak menghujat atau menyalahkan penafsiran mufassir yang telah ada, melainkan memberi alternatif baru, wawasan baru yang belum atau tidak dijelaskan oleh mufassir terdahulu.[17]
D.    Contoh Penggunaan Hermeneutik Dalam Studi Islam
1.            Teori Limit atau Hudud (Muhammad Syahrur)[18]
Banyak pemikir Islam yang menggunakan pendekatan hermeneutik dalam menafsirkan al-Qur’an. Salah satunya adalah Syahrur. Contoh hasil penafsiran al-Qur’an yang dilakukan Syahrur dengan pendekatan hermeneutik adalah munculnya teori limit atau hudud. Teori limit atau hudud adalah sebuah metode memahami ayat-ayat hukum (muhkamat) sesuai dengan konteks sosio-historis masyarakat kontemporer agar ajaran al-Qur’an tetap relevan dan kontekstual sepanjang masih berada dalam wilayah batas hukum Allah. Buah dari penelitian yang diakuinya tersebut, lahirlah sebuah teori yang aplikatif, yakni nazhariyyah al-hudud (limit theory/teori batas). Teori batasnya terdiri dari batas bawah (al-hadd al-adna/minimal) dan batas atas (al-hadd al-a’la/maksimal).
Syahrur mendasarkan konsepnya dalam menyusun teori batas pada al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 13-14. Sebagai berikut.
šù=Ï? ߊrßãm «!$# 4 ÆtBur ÆìÏÜム©!$# ¼ã&s!qßuur ã&ù#Åzôム;M»¨Zy_ ̍ôfs? `ÏB $ygÏFóss? ㍻yg÷RF{$# šúïÏ$Î#»yz $ygŠÏù 4 šÏ9ºsŒur ãöqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$# ÇÊÌÈ   ÆtBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtƒur ¼çnyŠrßãn ã&ù#Åzôム#·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ  
Artinya: (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.  dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Syahrur mencermati penggalan ayat ”tilka hudud Allaah” yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum (haqq at-tasyri’) hanyalah Allah semata. Sedangkan Muhammad saw. meskipun beridentitas sebagai Nabi dan Rasul, pada hakekatnya otoritas yang dimiliki Muhammad tidak penuh dan ia sebagai pelopor ijtihad dalam Islam. Hukum yang ditetapkan Nabi lebih bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan peradaban masyarakat pada waktu itu, artinya ketetapan hukum tersebut tidak bersifat mengikat hingga akhir zaman. Maka, di sinilah kita mempunyai ruang untuk melihat al-Qur’an dan berijtihad dengan situasi dan kondisi yang dilatar belakangi ilmu pengetahuan pada masa sekarang.
2.            Penafsiran tentang Konsep Harta dalam Al-Qur’an (Hassan Hanafi)[19]
Menurut Hasan Hanafi Harta (Mal) di dalam al-Qur’an tidak bermakna uang dalam arti harfiahnya, tetapi dalam arti kekayaan atau kepemilikan secara umum. Berkaitan dengan bentuk linguistiknya, kata mal di dalam al- Qur’an disebutkan sebanyak 86 kali.  Kata mal disebutkan al-Qur’an dalam dua bentuk kata benda. Pertama, dalam bentuk tidak disandarkan kepada kata ganti (ghoir mudlof ila dlamir) seperti al-mal, malan, al-anwal dan amwalan  sebanyak 32 kali. Kedua, berkaitan dengan kata sifat kepunyaan seperti maluhu, maliah, amwalukum dan amwaluhum sebanyak 54 kali yang menunjukkan bahwa kekayaan dapat saja berada diluar kepemilikan pribadi.
Kepemilikan adalah hubungan antara manusia dan kekayaan. Kata ini juga disebutkan dua kali dalam bentuk nominative dan dalam accusative, yang menunjukkan bahwa kekayaan lebih merupakan sebab yang menghasilkan. Dengan demikian, ia kemudian hanya menjadi penerima perbuatan manusia dan akibatnya. Kekayaan bukan sebagai subyek dan kata kerja.
Dalam bentuk negatif nominative, kata al-mal juga dihubungkan dengan kata sifat kepemilikan. Yaitu dengan orang pertama tunggal (7 kali), orang ketiga plural (47 kali), yang menunjukkan bahwa kekayaan merupakan kepemilikan kolektif atas nama kalangan yang tidak punya, kalangan yang haknya dirampas, orang miskin dan anak yatim. Orang pertama tunggal disebut diatas menunjukkan golongan atas, orang kedua merujuk pada golongan menengah, sedangkan golongan ketiga menunjukkan golongan bawah. Kata mal merupakan sebuah fungsi, sebuah titipan, sebuah hubungan dan sebuah investasi. Kekayaan tidak boleh dimonopoli atau ditimbun.
Secara etimologi, mal bukan sebuah benda, tetapi kata ganti relatif. Kata mal berhubungan dengan kata sandang (li) yang memiliki arti apa yang ada pada saya. Mal disebut memakai isim nakiroh 17 kali dan isim ma’rifat 15 kali, yang berarti bahwa harta bisa diketahui dan bisa tidak diketahui. Dalam bentuk dan kedudukan I’rob Mal dikonotasikan dengan 3 (tiga) makna:
a.       Pertama, celaan kepada manusia yang mengikat diri dengan harta, seperti; QS. Al-fajr 89:20, al-Humazah 104:2, al-Balad 90:6, Maryam 19:71, at-Taubah 9:69. Al-Kahfi 18:34, Saba 34:35.
b.      Kedua, larangan mendekati, apabila mengambil harta orang lain yaitu kaum yang membutuhkan, anak-anak yatim dan manusia umumnya (tidak termasuk didalamnya orang kaya) seperti dalam Qs. Al-An’am 6:34, an-Nisa’ 4:10 dan 161 dan QS. At- Taubah 9:34.
c.       Ketiga, memberikan harta kepada pihak-pihak yang membutuhkan, atau jihad fisabilillah seperti dalam QS. Al-Baqarah 2:177, dan QS. Hud 11:29.76dst.
 Mengenai isi kandungan kata mal, Hasan Hanafi membaginya dalam tiga orientasi makna, sebagai berikut:
a.       Kekayaan, kepemilikan, dan pewarisan berlaku untuk            Allah Swt.  bukan untuk manusia.
b.      Kekayaan dipercayakan kepada manusia sebagai titipan. Sehingga manusia memiliki hak untuk menggunakan dan memanfatkan bukan untuk diboroskan, untuk pembangunan dan pertahanan.
c.       Kemandirian moral dari kesadaran manusia utntuk membuat kekayaan menjadi alat yang sederhana untuk kesempurnaan manusia. Kekayaan adalah untuk manusia, bukan manusia untuk kekayaan.
E.     Keunggulan dan Kelemahan Pendekatan Hermeneutika Dalam Studi Islam
Adapun keunggulan dari pendekatan hermeneutika adalah mempelajari hermeneutika di samping juga ushul fiqh, akan membuka wawasan umat Islam untuk selalu menempatkan sikap toleran terhadap perbedaan penafsiran. Sedangkan kelemahan dari pendekatan hermeneutika adalah sebagai berikut:
1.      Kaum orientalis dalam menafsirkan al-Qur’an kebanyakan hanya dilihat dari segi teologi dan historis saat al-Qur’an diturunkan dan saat pengkodifikasi al-Qur’an, yang menyebabkan mereka bependapat bahwa al-Qura’n merupakan hasil karya manusia.
2.      Adanya unsur subyektivitas dalam menafsirkan suatu ayat al-Qur’an
3.      Hermeneutika dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah, dan disiplin ilmu yang lainnya merupakan suatu kreasi, karya, dan buatan manusia. Yang terkadang berdiri sendiri tanpa dialog dengan lainnya.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Secara etimologis, kata “hermeneutik” berasal dari bahasa Yunani hermeneunien yang berarti “menafsirkan”. Hermeneutika merupakan satu disiplin yang perhatian utamanya dicurahkan pada aturan-aturan penafsiran terhadap teks.
2.      Hermeneutika sangat memungkinkan jika digunakan dalam wilayah-wilayah kajian ilmiah, termasuk tafsir al-Qur’an, karena hermeneutika bukan saja pendekatan yang telah memiliki pijakan-pijakan filosofis, tetapi juga telah diformulasikan secara metodologis oleh para ilmuan. Ilmuwan muslim yang menggunakannya seperti Hasan Hanafi, Naar Hamid Abu Zaid dan Khalid Abu al-Fadl. Namun ada lima syarat yang diajukan Khalid sebagai katup pengaman supaya tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam menentukan fatwa-fatwa keagamaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk mengendalikan diri (self restraint), sungguh-sunggh (diligence), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness), mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness), dan kejujuran (honesty).
3.      Ada 3 langkah yang harus ditempuh jika ingin menggunakan hermeneutik sebagai pendekatan dalam kajian Islam yaitu (1) Telaah atas hakekat teks; (2) Proses apresiasi; (3) Proses interpretasi. Ketiga langkah tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
4.      Contoh dari penerapan pendekatan hermeneutik dalam kajian Islam adalah teori Limit atau Hudud yang dipaparkan oleh Muhammad Syahrur yang mendasarkan konsepnya dalam menyusun Teori Batas pada al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 13-14 dan penafsiran tentang Konsep Harta dalam Al-Qur’an yang dipaparkan oelh Hassan Hanafi.
5.      Keunggulan dari pendekatan hermeneutika adalah mempelajari hermeneutika akan membuka wawasan umat Islam untuk selalu menempatkan sikap toleran terhadap perbedaan penafsiran. Sedangkan kelemahan dari pendekatan hermeneutika adalah kaum orientalis dalam menafsirkan al-Qur’an kebanyakan hanya dilihat dari segi teologi dan historis saat al-Qur’an diturunkan dan saat pengkodifikasi al-Qur’an, yang menyebabkan mereka bependapat bahwa al-Qura’n merupakan hasil karya manusia. Adanya unsur subyektivitas dalam menafsirkan suatu ayat al-Qur’an Hermeneutika dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah, dan disiplin ilmu yang lainnya merupakan suatu kreasi, karya, dan buatan manusia. Yang terkadang berdiri sendiri tanpa dialog dengan lainnya.
B.     Saran
Setelah memamparkan mengenai Pendekatan Hermeneutik dalam Kajian Islam, penulis menyarankan:
1.      Dalam mengkaji agama Islam sebaiknya menggunakan berbagai pendekatan yang dapat menjawab tantangan zaman.
2.      Penggunaan pendekatan Hermeneutik dalam mengkaji agama Islam sebaiknya jangan diartikan sebagai kristenisasi karena pendekatan ini digunakan dalam rangka memaknai maksud teks suci.


DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Abdullah Khozin. “Mempertimbangkan Hermeneutic Untuk Kitab Suci”. Makalah. 2004.

________ Hermeneutika. Surabaya: Alpha. 2007.

al-Fadl, Khalid Abou. Atas Nama Tuhan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2004.

________ Atas Nama Tuhan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2004.

Hidayat, Komaruddin. Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik. Cet. I. Jakarta: Paramadina. 1996.

Mahfudz, Muhsin. “Hermeneutik: Pendekatan Alternatif Dalam Pembacaan Teks”. Jurnal. Vol. 17 No. 2. Makasar: Al-Fikr. 2013.

Nugroho, Muhajir. “Hermeneutika Hasan Hanafi”. Muhajinugroho.Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf.

Riceor, Paul dan Jurgen Habermas. Filsafat Bahasa dan Hermeneutika. diterj. Abdullah Khozin Afandi. Surabaya: Visi Humanika. 2005.

Ridwan, M. Deden. Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antar Disiplin Ilmu. Cet.I. Bandung: Nuansa. 2001.

Sumarnoyo, E. Hermeneutik Sebuah Metode Fiolsafat. Cet. 5. Yogyakarta: PT Kanisius. 2003.

Syamsudin, Sahiron, dkk. Hermeneutika AlQur’an Mazhab Yogya. Yogyakarta; Islamika. 2003.

Zaid, Nasr Hamid Abu. Tekstualias Alquran. diterj. Khoiron Nahdyiyyin. Yogyakarta: LKiS. 2005.


[1] E. Sumarnoyo, Hermeneutik Sebuah Metode Fiolsafat, Cet. 5, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2003), Hal. 23-24.
[2] Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik, Cet.I, (Jakarta: Paramadina, 1996), hal. 125-126.
[3] Paul Riceor dan Jurgen Habermas, Filsafat Bahasa dan Hermeneutika, diterj. Abdullah Khozin Afandi, (Surabaya: Visi Humanika, 2005), hal. 67.
[4] Abdullah Khozin Affandi, Hermeneutika, (Surabaya: Alpha, 2007), hal. 2-3.
[5] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualias Alquran, diterj. Khoiron Nahdyiyyin, (Yogyakarta: LKiS, 2005), hal. 16-17.
[6] Khalid Abou al-Fadl, Atas Nama Tuhan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004), hal. 199.
[7] E. Sumarnoyo, Hermeneutik Sebuah Metode Fiolsafat…, hal. 41 dan 53.
[8] Muhsin Mahfudz, “Hermeneutik: Pendekatan Alternatif Dalam Pembacaan Teks”, Jurnal, Vol. 17 No. 2, (Makasar: Al-Fikr, 2013), hal. 1-2.
[9] Sahiron Syamsudin, dkk, Hermeneutika AlQur’an Mazhab Yogya, (Yogyakarta, Islamika, 2003), hal. 60.
[10] Ibid., hal. 61.
[11] Ibid., hal.  61-62
[12] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualias Alquran…, hal. x.
[13] Khalid Abou al-Fadl, Atas Nama Tuhan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004), hal. XIX
[14] Sahiron Syamsudin, dkk, Hermeneutika AlQur’an Mazhab Yogya…, hal. 62.
[15] E. Sumarnoyo, Hermeneutik Sebuah Metode Fiolsafat…, hal. 57.
[16] M. Deden Ridwan, Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antar Disiplin Ilmu, Cet.I, (Bandung: Nuansa, 2001), hal. 221-223.
[17] Abdullah. Khozin Affandi, “Mempertimbangkan Hermeneutic Untuk Kitab Suci”, Makalah, (2004), hal. 2.
[18] Muhajir Nugroho, “Hermeneutika Hasan Hanafi”, Muhajinugroho. Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf
[19] Muhajir Nugroho, “Hermeneutika Hasan Hanafi”, Muhajinugroho. Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf