BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendekatan dalam studi
Islam adalah upaya untuk memahami, dan menjelaskan Islam sesuai dengan disiplin
ilmu yang dimiliki. Pendekatan dalam studi Islam bertujuan untuk mencapai
pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan oleh agama Islam yang
bersumber dari Al-Quran dan Hadits.
Model pendekatan dalam
studi Islam terus berkembang hingga saat ini. Perkembangan model pendekatan dalam studi Islam tidak
dapat dipisahkan dari perkembangan zaman. Perkembangan zaman menyebabkan
munculnya fenomena dan permasalahan yang
belum ada pada zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Masyarakat membutuhkan
pendekatan dalam studi Islam yang jelas dan menyeluruh. Hal ini menyebabkan
munculnya berbagai model pendekatan dalam studi Islam
Salah satu model
pendekatan dalam studi Islam yang digunakan oleh para cendekiawan muslim saat
ini adalah pendekatan hermeneutika. Pendekatan hermeneutika merupakan
pendekatan yang diadopsi dari Barat. Pendekatan
ini berusaha untuk menjelaskan maksud dari teks. Al-Quran dan Hadits dalam tradisi Islam
dipandang sebagai teks utama yang perlu diketahui maknanya. Untuk itu penting
mengetahui pendekatan hermeneutik dalam memaknai isi Al-Quran dan Hadits.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Hermeneutik?
2.
Mengapa Hermeneutik bisa dijadikan sebagai
pendekatan dalam studi Islam?
3.
Bagaimana cara penggunaan Hermeneutik dalam
studi Islam?
4.
Bagaimana contoh penggunaan Hermeneutik dalam
studi Islam?
5.
Apa keunggulan dan kelemahan penggunaan
Hermeneutik dalam studi Islam?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Hermeneutik.
2.
Mengetahui alasan Hermeneutik bisa dijadikan
sebagai pendekatan dalam studi Islam.
3.
Mengetahui cara penggunaan Hermeneutik dalam
studi Islam.
4.
Mengetahui contoh penggunaan Hermeneutik dalam
studi Islam.
5.
Mengetahui keunggulan dan kelemahan penggunaan
Hermeneutik dalam studi Islam.
D.
Manfaat
1.
Menambah
wawasan mengenai pendekatan dan pengkajian Islam terutama penggunaan pendekatan
Hermeneutik dalam mengkaji teks Islam.
2.
Mengembangkan
teori mengenai pendekatan dalam studi Islam.
3.
Dapat
melakukan pendekatan Hermenutik dalam mengkaji studi Islam.
BAB
II
ISI
A.
Pengertian Hermeneutik
Secara etimologis, kata “hermeneutik” berasal
dari bahasa Yunani hermeneunien yang berarti “menafsirkan”. Maka, kata benda hermeneunien secara harfiah dapat diartikan
sebagai “penafsiran” atau interpretasi. Istilah Yunani ini mengingatkan kita
pada tokoh mitologis yang bernama Hermes, yaitu seorang utusan yang mempunyai
tugas menyampaikan pesan Yupiter kepada Manusia. Hermes digambarkan seseorang
yang mempunyai kaki bersayap dan lebih bayak dikenal dengan sebutan Mercurius
dalam bahasa latin. Tugas Hermes adalah menerjemahkan pesan-pesan dari dewa di
Gunung Olympus ke dalam bahasa yang dimengerti manausia. Oleh karena itu,
fungsi Hermes adalah penting sebab bila terjadi kesalah pahaman tentang pesan
dewa-dewa, akibatnya akan fatal bagi seluruh umat manusia hermes harus mampu
mengintrepretasikan atau menyadur sebuah pesan ke dalam bahasa yang di
pergunakan oleh pendengarannya. Sejak saat itu Hermes menjadi simbol seorang
duta yang dibebani dengan sebuah misi tertentu. Berhasil tidaknya misi itu
sepenuhnya tergantung tata cara bagaimana pesan itu disampaikan.[1]
Profesi
Nabi Idris yang konon sebagai tukang tenun jika dikaitkan dengan mitos Yunani
tentang Dewa Hermes, ternyata memiliki korelasi positif. Kata kerja ‘memintal’
dalam bahasa Yunani disebut tegere sedangkan produknya disebut textus atau
text, yang memang merupakan issu sentral dalam kajian hermeneutika. Tentang
makna hermeneutika, Zygmunt Bauman, seperti yang dikutip oleh Komaruddin
Hidayat, mengatakan: “hermeneutika adalah upaya menjelaskan dan menelusuri
pesan dan pengertian dasar dari sebuah ucapan atau tulisan yang tidak jelas,
kabur, remang-remang dan kontradiksi sehingga menimbulkan keraguan dan
kebingungan bagi pendengar atau pembaca.”[2]
Hermeneutika merupakan satu disiplin yang
perhatian utamanya dicurahkan pada aturan-aturan penafsiran terhadap teks.[3]
Ada yang megidentikkan hermeneutika dengan seni atau sains penafsiraan, ada
yang mengartikannya sebagai metode penafsiran. Hermeneutik merupakan teori
untuk mengoperasionalkan pemahaman dalam hubungannya dengan penafsiran terhadap
teks.[4]
Hermeneutik sebagai cara membaca yang sensitif terhadap hal yang dianggap
penting untuk memahami inti dari tradisi penafsiran. Untuk itu ia berkaitan
dengan bahasa.
Menurut Nasr, dalam memahami makna teks harus
dilihat adanya tiga faktor, yaitu penulis teks (al mu’allif) , teks itu
sendiri (al nas), serta pembaca (al naqid).[5] Sedangkan Khalid Abou al-Fadl mengungkapkan
tentang karakteristik dinamika antara pengarang, teks, dan pembaca. Pertanyaan
yang muncul adalah: apa/siapa yang harus menentukan makna dalam sebuah
penafsiran? Setidaknya ada tiga kemungkinan jawaban. Kemungkinan pertama adalah
bahwa makna ditentukan oleh pengarang atau setidakya oleh upaya pemahaman
terhadap maksud pengarang. Pengarang sebuah teks tampaknya telah
memformulasikan maksudnya ketika ia membentuk sebuah teks, dan pembaca berusaha
memahami maksud pengarang atau harus berusaha memahaminya. Gagasan tentang
menyusun maksud pengarang dalam menyusun makna dipandang sebagai hal yang
kompleks dan problematis. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa maksud
pengarang dipandang tidak penting dalam menentukan sebuah makna.
Kemungkinan kedua berpusat pada peranan teks
dalam menentukan makna, dan pengakuan atas tingkat otonomi teks dalam
menentukan makna. Teks, yang mempunyai sistem makna bahasa yang rumit,
dipandang sebagai satu-satunya sarana yang mengklaim kewenangan menentukan
makna. Teks dipandang sebagai entitas komplek yang maknanya tergantung pada
sejarah dan konteksnya.
Kemungkinan ketiga adalah memberikan penetapan
makna kepada pembaca. Semua pembaca membawa serta subyektivitas mereka ke dalam
proses pembacaan. Pembaca memproyeksikan subyetivitasnya kepada kehendak
pengarang dan teks.[6]
Tiga kemungkinan tersebut berperan penting
dalam penetapan makna. Jarang para sarjana yang menentukan makna hanya sepihak
hanya dari pengarang, teks atau pembaca saja. Dengan adanya tiga unsur tersebut
akan terjadi proses dialog yang kompleks, interaktif, dinamis, dan dialektis di
antara ketiga unsur tersebut.
Sampai
di sini, upaya pemaknaan semacam ini juga dikenal dalam tradisi intelektual
Islam, yaitu apa yang disebut dengan ilmu tafsir. Ditambah lagi dengan
keterangan bahwa pada perkembangan awal, hermeneutika memang hanya digunakan
sebagai upaya memahami teks-teks Bibel. Kemudian pada abad ke-18, Frederich
Ernst Daniel Schleiermacher (1768-1834) mengembangkan pendekatan hermeneutika
dengan melakukan kombinasi historis, yaitu melakukan rekonstruksi historis atas
sebuah teks. Kemudian dianjutkan dikembangkan oleh Wilhelm Dilthey (1833-1911)
dengan melakukan rekonstruksi metodologis atas hermeneutika dan melahirkan
sebuah pendekatan kiritik sejarah dengan pendekatan hermeneutik.[7] Hingga
sekarang, Hermeneutika dianggap sebuah pendekatan yang sangat luwes dan open-minded
sebab kebenaran yang diperolehnya tergantung pada orang yang melakukan
interpretasi.
B.
Hermeneutik Sebagai Pendekatan Studi Islam
Bagi banyak kalangan, kajian kritis keagamaan
lewat pendekatan hermeneutik untuk kalangan tertentu cenderung dihindari.
Terdapat konotasi yang dilekatkan pada hermeneutik. Ada yang melekatkan
predikat relativisme atau pendangkalan akidah, ada yang mengaitkannya dengan
pengaruh kajian Biblical Studies di lingkungan Kristen yang hendak
diterapkan dalam kajian Alquran di lingkungan Islam.
Pendekatan hermeneutik sangat diperlukan dalam
mengkaji studi agama. Begitu juga dalam mengkaji agama Islam karena Islam
merupakan “agama kitab”. Hal tersebut terlihat dari dijadikannya Alquran
sebagai pedoman hidup seorang muslim tidak hanya di masa ketika Alquran itu
diturunkan tapi berlanjut sampai sekarang.
Persoalannya
adalah mungkinkah Hermeneutika menjadi pendekatan alternatif dalam kajian
tafsir al-Qur’an? Sementara Pencipta teksnya merupakan Zat yang tak dapat
diindera. Melalui analisis filsafat bahasa, artikel ini mencoba memberikan
gambaran umum bagaimana hermeneutika bekerja sebagai suatu pendekatan dalam
pembacaan teks. Berdasarkan analisis tersebut ditemukan bahwa hermeneutika
sangat memungkinkan jika digunakan dalam wilayah-wilayah kajian ilmiah,
termasuk tafsir al-Qur’an, karena hermeneutika bukan saja pendekatan yang telah
memiliki pijakan-pijakan filosofis, tetapi juga telah diformulasikan secara
metodologis oleh para ilmuan sejak abad ke-18.[8]
Hermeneutik dalam pemikran Islam diperkenalkan pertama
kali oleh Hasan Hanafi dalam karyanya yang berjudul Les methodes d’Exegese,
Essai sur La Sceince des Fordements de la Comprehension, ‘Ilm Ushul al-Fiqh
(1965), sekalipun tradisi hermeneutik telah dikenal luas diberbagai bidang
ilmu-ilmu Islam tradisional, terutama tradisi Ushul al-Fiqh dan Tafsir
Al-Qur’an. Oleh Hasan Hanafi, penggunaan hermeneutik pada awalanya hanya
merupakan exsperimentasi metodologis untuk melepasakan diri dari positivisme
dalam teoritasi hukum Islam dan ushul fiqh. Sampai di situ, respon terhadap
tawaran atas hermeneutiknya hampir-hampir tidak ada.[9]
Satu hal yang menonjol dari hermeneutik Hanafi
dalam pemikirannya secara umum adalah muatan ideologisnya yang syarat dan
maksudnya sangat praksis. Tipikal pemikiran revolusioner semacam ini, justru
sangat berbeda dengan mainstream umat Islam yang masih terkungkung oleh
lembaga-lembaga tradisisonalisme dan ortodoksi. Dalam pandang Hasan Hanafi,
hermeneutik tidak sekedar ilmu interpretasi atau teori pemahaman, tetapi ilmu
yang menjelaskan penerimaan wahyu sejak dari tingkat perkataan sampai ketingkat
kenyataan, dari lugas sampai praksis serta juga tampaknya wahyu dan pemikiran
Tuhan dan kehidupan manusia.
Namun apa yang ditawarkan
hermeneutik dalam kajian-kajian agama itu dalam penafsiran Al-Qur’an belum
diterima semua pihak dalam lingkungan pemikiran Islam. Faridh Esach mengatakan
bahwa kata hermeneutik termasuk istilah baru dalam kalangan umat Islam,
meskipun prakteknya sudah dilakukan. Akan tetapi bayak pemikir Islam yang
mengkritiknya.[10]
Nasr Hamid Abu Zaid
mempersoalkan hilangnya prosedur ilmiah dalam pemikiran hermenetik Hasan
Hanafi, sebab dalam menafsirkan tradisi pemikikran Islam, Hasan Hanafi dianggap
memberi porsi besar bagi penafsiran dan mengabaikan teks keagamaan sebagai
suatu enstains yang memiliki otonomi, sistem hubungan intern, dan konteks
wacana sendiri.[11] Dalam studi
hermeneutika dalam Alquran, Nasr Hamid Abu Zaid mengungkapkan bahwa Alquran
adalah sebuah “teks” yang mengatasi dan melampaui “teks-teks” dalam
sejarah. Alquran sebelum disebut sebagai Alquran dalam pengertian sucinya,
diperlakukan sebagai teks tanpa atribut apa pun sebagaimana teks-teks yang
lain. Ini dilakukan untuk melihat teks Alquran secara “polos” tanpa harus
dimasuki bias-bias ideologis yang selalu membayangi kajian kitab suci. [12]
Selain Nasr Hamid Abu Zaid, salah satu tokoh
hermeneutik yang berusaha menjelaskan secara akademis tentang cara kerja
hermeneutik adalah Khalid Abu al-Fadl. Ada lima syarat yang diajukan Khalid
sebagai katup pengaman supaya tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam
menentukan fatwa-fatwa keagamaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mengendalikan diri (self restraint), sungguh-sunggh (diligence),
mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness),
mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness), dan kejujuran (honesty).[13]
Konsep serupa itu bukanlah
suatu yang aneh. Karena para tokoh hermeneutik seperti Schlleiermarcer,
Dilthey, Gadamer dan lain-lain memandang agama sebagai interpretasi. Oleh
karenanya, studi ilmiah terhadapnya mengambil bentuk interpretasi dari
interpretasi. Dalam kondisi yang demikian, sangat logis bila secara konseptual
hermeneutik mengisyaratkan bahwa tidak ada suatu teks yang tidak dapat
ditafsirkan oleh hermeneut. Disinilah bedanya dengan ilmu tafsir, dimana
diajarkan bahwa tidak semua teks (ayat), Al-Qur’an dapat dipahami maknanya
secara jelas. Dalam konteks ini, ‘Abd Allah ibn Abbas yang menyandang juru
bicara Al-Qur’an menegaskan bahwa tafsir al-Qur’an tebagi dalam empat kategori.
Pertama, dapat diketahui umum melalui bahasa Arab. Kedua, tidak ada alasan
untuk mengetahuinya seperti ayat-ayat tentang halal dan haram. Ketiga, hanya
dapat dipahami oleh para Ulama. Keempat, hanya Allah yang tahu maknanya.[14]
Akhirnya apa yang
ditawarkan oleh hermeneutik dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah agama,
dan disiplin ilmu yang lainnya adalah suatu kreasi, karya, dan bikinan manusia.
Karena itu, ia mempunyai kelemahan yang tidak bisa ditutupi, lebih-lebih jika
ia berdiri sendiri tanpa dialog dengan lainnya.
C.
Cara Penggunaan Hermeneutik Dalam Studi Islam
Langkah-Langkah
Pendekatan Hermeneutika. Dibandingkan dengan metode fenomenologi yang mencoba mengungkapkan
dan mendiskripsikan hakekat agama, maka metode hermeneutika mencoba memahami
kebudayaan melalui interpretasi. Karena pada mulanya metode ini diterapkan
untuk menginterpretasikan teks-teks keagamaan, maka tidak heran jika tradisi
tekstualitas masih tetap melekat, dalam arti masih mendudukan teks sebagai
perhatian sentral. Sehingga langkah-langkah yang perlu diikuti dalam melakukan
penelitian dengan pendekatan hermeneutik adalah sebagai berikut:
1.
Telaah
Atas Hakekat Teks
Di
dalam hermeneutika, teks diperlakukan sebagai sesuatu yang mandiri, dilepaskan
dari pengarangnya, waktu penciptanya, dan konteks kebudayaan pengarang maupun
kebudayaan yang berkembang dalam ruang dan waktu ketika teks itu di ciptakan.
Karena wujud teks adalah tulisan dan yang ditulis adalah bahasa, maka yang
menjadi pusat perhatiannya adalah hakekat bahasa. Sebagaimana diketahui, bahasa
merupakan alat komunikasi, alat menyempaikan sesuatu. Sebagai akibatnya,
terdapat hubungan antara ‘alat penyampaian’ dan ‘apa yang disampaikan’. Tujuan
dari metode ini adalah mengerti tentang apa yang disampaikan dengan cara
menginterpretasikan alat penyampaiannya, yaitu teks atau bahasa tulis.
Dengan
demikian, kemandirian teks yang dimaksud sebelumnya adalah kemandirian dalam semantik,
yaitu interpretasi yang dilakukan harus melalui pendekatan sematik untuk
mengerti pesan yang disampaikan oleh teks. Selain semantik, semiotik juga
sering menjadi metode pendukung dalam hermeneutika; yaitu melihat teks sebagai
sebuah tanda yang harus dimaknai.
2.
Proses
Apresiasi.
Proses
ini, sesungguhnya adalah bentuk ketidakpuasan atas kebenaran tekstual. Karena
itu, proses ini mencoba mengapresiasikan secara historis penulis atau pengarang
teks. Menurut Dilthey, sebuah teks mesti diproyeksikan kebelakang dengan
melihat tiga hal: a). Memahami sudut pandang atau gagasan para pelaku sejarah
yang berkaitan dengan teks. b). Memahami makna aktivitas mereka pada hal yang
berkaitan langsung dengan teks. c). Menilai peristiwa tersebut berdasarkan
gagasan yang berlaku pada saat teks tercipta.[15]
Dengan
demikian, seorang pembaca atau peneliti tidak dibiarkan tenggelam dalam lautan
teks, tetapi juga harus menyelam ke dunia di mana teks diciptakan. Maka hingga
di sini, pembaca akan memahami teks secara berbeda, karena wawasan
masing-masing-masing berbeda pula. Jika pembaca memiliki wawasan yang luas maka
mungkin kebenaran yang akan diperoleh akan menjadi luas pula demikian juga
sebaliknya.
3.
Proses
Interpretasi
Inilah
bentuk terakhir dari proses pengkajian dengan pendekatan hermeneutika. Ketika
berhadapan dengan teks maka pembaca dinyatakan dalam situasi hermeneutika,
yaitu berada pada posisi antara masa lalu dan masa kini, atau antara yang asing
dan yang tak asing. Masa lalu dan asing karena tidak mengetahui masa lalu teks
dan masa kini dan tak asing karena mengetahui teks yang sedang dihadapi. Sebagai
seorang yang menempati posisi antara, maka ia harus menjembatani masa lalu dan
masa kini melalui interpretasi. Pembaca atau peneliti harus mampu menghadirkan
kembali makna-makna yang dimaksudkan ketika teks dicipta di tengah-tengah
situasi yang berbeda. Agar benar-benar memperoleh interpretasi yang benar
(sesuai dengan pencipta teks), maka pembaca atau peneliti juga dituntut
memiliki kesadaran sejarah, karena salah dalam memahami sejarah maka proses
hermeneutika akan menjadi keliru.[16]
Ketiga
proses di atas tidak dapat dipisahkan dalam tradisi hermenautika, karena hanya
akan menimbulkan kebenaran a priori. Polemik
semacam inilah yang menjadi problem tersendiri dalam dunia hermeneutika jika
mengabaikan proses-proses di atas. Maka sekali lagi, teks, baik tulisan maupun
simbol-simbol alam yang hadir di hadapan kita bukanlah satu-satunya pusat
perhatian terbatas, tapi harus melampaui teks tersebut menjangkau esensi dan
konteks kelahiran teks. Dengan kata lain, pembaca harus mampu berdialog dengan
teks dengan segala hal yang dapat membantu pemahaman yang paling dekat kepada
kebenaran.
Abdullah Khozin Afandi, mensyaratkan
persyaratan primer dalam menafsirkan teks Alquran, yakni seorang hermeneutis
harus tetap memiliki penguasaan terhadap bahasa Arab daegan segala ulum al Tafsir. Kedua, seorang
hermeneutis tidak bergerak langsung kepada Alquran, melainkan dengan menelaah
kitab-kitab tafsir secara kritik (penelitian yang cermat dan mendalam) dengan
harapan masih terlihat ada tanah kosong yang ditinggalkan mufassir sehingga
mungkin bisa diisi melalui kajian hermeneutika. Dalam arti tidak hendak
menghujat atau menyalahkan penafsiran mufassir yang telah ada, melainkan
memberi alternatif baru, wawasan baru yang belum atau tidak dijelaskan oleh
mufassir terdahulu.[17]
D.
Contoh
Penggunaan Hermeneutik Dalam Studi
Islam
1.
Teori Limit atau
Hudud (Muhammad Syahrur)[18]
Banyak
pemikir Islam yang menggunakan pendekatan hermeneutik dalam menafsirkan al-Qur’an.
Salah satunya adalah Syahrur. Contoh hasil penafsiran al-Qur’an yang dilakukan
Syahrur dengan pendekatan hermeneutik adalah munculnya teori limit atau hudud.
Teori limit atau hudud adalah sebuah metode memahami ayat-ayat hukum (muhkamat)
sesuai dengan konteks sosio-historis masyarakat kontemporer agar ajaran
al-Qur’an tetap relevan dan kontekstual sepanjang masih berada dalam wilayah
batas hukum Allah. Buah dari penelitian yang diakuinya tersebut, lahirlah
sebuah teori yang aplikatif, yakni nazhariyyah al-hudud (limit theory/teori
batas). Teori batasnya terdiri dari batas bawah (al-hadd al-adna/minimal) dan
batas atas (al-hadd al-a’la/maksimal).
Syahrur
mendasarkan konsepnya dalam menyusun teori batas pada al-Qur’an surat an-Nisa’
ayat 13-14. Sebagai berikut.
ù=Ï?
ßrßãm
«!$#
4 ÆtBur
ÆìÏÜã
©!$#
¼ã&s!qßuur
ã&ù#Åzôã
;MȬZy_
Ìôfs?
`ÏB
$ygÏFóss?
ã»yg÷RF{$#
úïÏ$Î#»yz
$ygÏù
4 Ï9ºsur
ãöqxÿø9$#
ÞOÏàyèø9$#
ÇÊÌÈ ÆtBur
ÄÈ÷èt
©!$#
¼ã&s!qßuur
£yètGtur
¼çnyrßãn
ã&ù#Åzôã
#·$tR
#V$Î#»yz
$ygÏù
¼ã&s!ur
ÑU#xtã
ÑúüÎgB
ÇÊÍÈ
Artinya: (Hukum-hukum tersebut) itu
adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah
kemenangan yang besar. dan Barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan.
Syahrur
mencermati penggalan ayat ”tilka hudud Allaah” yang menegaskan bahwa pihak yang
memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum (haqq at-tasyri’)
hanyalah Allah semata. Sedangkan Muhammad saw. meskipun beridentitas sebagai
Nabi dan Rasul, pada hakekatnya otoritas yang dimiliki Muhammad tidak penuh dan
ia sebagai pelopor ijtihad dalam Islam. Hukum yang ditetapkan Nabi lebih
bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan
peradaban masyarakat pada waktu itu, artinya ketetapan hukum tersebut tidak
bersifat mengikat hingga akhir zaman. Maka, di sinilah kita mempunyai ruang
untuk melihat al-Qur’an dan berijtihad dengan situasi dan kondisi yang dilatar
belakangi ilmu pengetahuan pada masa sekarang.
Menurut Hasan Hanafi Harta
(Mal) di dalam al-Qur’an tidak bermakna uang dalam arti harfiahnya,
tetapi dalam arti kekayaan atau kepemilikan secara umum. Berkaitan dengan
bentuk linguistiknya, kata mal di dalam al- Qur’an disebutkan sebanyak
86 kali. Kata mal disebutkan
al-Qur’an dalam dua bentuk kata benda. Pertama, dalam bentuk tidak disandarkan
kepada kata ganti (ghoir mudlof ila dlamir) seperti al-mal, malan,
al-anwal dan amwalan sebanyak 32 kali. Kedua,
berkaitan dengan kata sifat kepunyaan seperti maluhu, maliah, amwalukum dan
amwaluhum sebanyak 54 kali yang menunjukkan bahwa kekayaan dapat saja
berada diluar kepemilikan pribadi.
Kepemilikan
adalah hubungan antara manusia dan kekayaan. Kata ini juga disebutkan dua kali
dalam bentuk nominative dan dalam accusative, yang menunjukkan bahwa kekayaan
lebih merupakan sebab yang menghasilkan. Dengan demikian, ia kemudian hanya
menjadi penerima perbuatan manusia dan akibatnya. Kekayaan bukan sebagai subyek
dan kata kerja.
Dalam bentuk
negatif nominative, kata al-mal juga dihubungkan dengan kata sifat kepemilikan.
Yaitu dengan orang pertama tunggal (7 kali), orang ketiga plural (47 kali),
yang menunjukkan bahwa kekayaan merupakan kepemilikan kolektif atas nama
kalangan yang tidak punya, kalangan yang haknya dirampas, orang miskin dan anak
yatim. Orang pertama tunggal disebut diatas menunjukkan golongan atas, orang
kedua merujuk pada golongan menengah, sedangkan golongan ketiga menunjukkan
golongan bawah. Kata mal merupakan sebuah fungsi, sebuah titipan, sebuah
hubungan dan sebuah investasi. Kekayaan tidak boleh dimonopoli atau ditimbun.
Secara
etimologi, mal bukan sebuah benda, tetapi kata ganti relatif. Kata mal
berhubungan dengan kata sandang (li) yang memiliki arti apa yang ada pada
saya.
Mal
disebut
memakai isim nakiroh 17 kali dan isim ma’rifat 15 kali, yang
berarti bahwa harta bisa diketahui dan bisa tidak diketahui. Dalam bentuk dan
kedudukan I’rob Mal dikonotasikan dengan 3 (tiga) makna:
a.
Pertama,
celaan kepada manusia yang mengikat diri dengan harta, seperti; QS. Al-fajr
89:20, al-Humazah 104:2, al-Balad 90:6, Maryam 19:71, at-Taubah 9:69. Al-Kahfi
18:34, Saba 34:35.
b.
Kedua,
larangan mendekati, apabila mengambil harta orang lain yaitu kaum yang
membutuhkan, anak-anak yatim dan manusia umumnya (tidak termasuk didalamnya
orang kaya) seperti dalam Qs. Al-An’am 6:34, an-Nisa’ 4:10 dan 161 dan QS. At-
Taubah 9:34.
c.
Ketiga,
memberikan harta kepada pihak-pihak yang membutuhkan, atau jihad fisabilillah
seperti dalam QS. Al-Baqarah 2:177, dan QS. Hud 11:29.76dst.
Mengenai isi kandungan kata mal, Hasan
Hanafi membaginya dalam tiga orientasi makna, sebagai berikut:
a. Kekayaan,
kepemilikan, dan pewarisan berlaku untuk Allah
Swt. bukan untuk manusia.
b. Kekayaan
dipercayakan kepada manusia sebagai titipan. Sehingga manusia memiliki hak
untuk menggunakan dan memanfatkan bukan untuk diboroskan, untuk pembangunan dan
pertahanan.
c. Kemandirian
moral dari kesadaran manusia utntuk membuat kekayaan menjadi alat yang
sederhana untuk kesempurnaan manusia. Kekayaan adalah untuk manusia, bukan
manusia untuk kekayaan.
E.
Keunggulan
dan Kelemahan Pendekatan Hermeneutika Dalam Studi Islam
Adapun
keunggulan dari pendekatan hermeneutika adalah mempelajari hermeneutika di
samping juga ushul fiqh, akan membuka wawasan umat Islam untuk selalu
menempatkan sikap toleran terhadap perbedaan penafsiran. Sedangkan kelemahan
dari pendekatan hermeneutika adalah sebagai berikut:
1. Kaum
orientalis dalam menafsirkan al-Qur’an kebanyakan hanya dilihat dari segi
teologi dan historis saat al-Qur’an diturunkan dan saat pengkodifikasi
al-Qur’an, yang menyebabkan mereka bependapat bahwa al-Qura’n merupakan hasil
karya manusia.
2. Adanya
unsur subyektivitas dalam menafsirkan suatu ayat al-Qur’an
3. Hermeneutika
dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah, dan disiplin ilmu yang lainnya
merupakan suatu kreasi, karya, dan buatan manusia. Yang terkadang berdiri sendiri
tanpa dialog dengan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Secara etimologis, kata “hermeneutik” berasal
dari bahasa Yunani hermeneunien yang berarti “menafsirkan”. Hermeneutika
merupakan satu disiplin yang perhatian utamanya dicurahkan pada aturan-aturan
penafsiran terhadap teks.
2.
Hermeneutika
sangat memungkinkan jika digunakan dalam wilayah-wilayah kajian ilmiah,
termasuk tafsir al-Qur’an, karena hermeneutika bukan saja pendekatan yang telah
memiliki pijakan-pijakan filosofis, tetapi juga telah diformulasikan secara
metodologis oleh para ilmuan. Ilmuwan muslim yang menggunakannya seperti Hasan
Hanafi, Naar Hamid Abu Zaid dan Khalid Abu al-Fadl. Namun ada lima syarat yang
diajukan Khalid sebagai katup pengaman supaya tidak ada tindakan
sewenang-wenang dalam menentukan fatwa-fatwa keagamaan, yaitu kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mengendalikan diri (self restraint),
sungguh-sunggh (diligence), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait
(comprehensiveness), mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness),
dan kejujuran (honesty).
3.
Ada
3 langkah yang harus ditempuh jika ingin menggunakan hermeneutik sebagai
pendekatan dalam kajian Islam yaitu (1) Telaah atas hakekat teks; (2) Proses apresiasi;
(3) Proses interpretasi. Ketiga langkah tersebut harus dilakukan secara
berkesinambungan.
4.
Contoh dari
penerapan pendekatan hermeneutik dalam kajian Islam adalah teori Limit atau
Hudud yang dipaparkan oleh Muhammad Syahrur yang mendasarkan konsepnya dalam
menyusun Teori Batas pada al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 13-14 dan penafsiran tentang Konsep Harta
dalam Al-Qur’an yang dipaparkan oelh Hassan Hanafi.
5.
Keunggulan dari
pendekatan hermeneutika adalah mempelajari hermeneutika akan membuka wawasan
umat Islam untuk selalu menempatkan sikap toleran terhadap perbedaan
penafsiran. Sedangkan kelemahan dari pendekatan hermeneutika adalah kaum
orientalis dalam menafsirkan al-Qur’an kebanyakan hanya dilihat dari segi
teologi dan historis saat al-Qur’an diturunkan dan saat pengkodifikasi
al-Qur’an, yang menyebabkan mereka bependapat bahwa al-Qura’n merupakan hasil
karya manusia. Adanya unsur subyektivitas dalam menafsirkan suatu ayat
al-Qur’an Hermeneutika dalam menafsirkan teks, linguistik, sejarah, dan disiplin
ilmu yang lainnya merupakan suatu kreasi, karya, dan buatan manusia. Yang
terkadang berdiri sendiri tanpa dialog dengan lainnya.
B.
Saran
Setelah
memamparkan mengenai Pendekatan Hermeneutik dalam Kajian Islam, penulis
menyarankan:
1.
Dalam mengkaji agama Islam sebaiknya
menggunakan berbagai pendekatan yang dapat menjawab tantangan zaman.
2.
Penggunaan pendekatan Hermeneutik dalam
mengkaji agama Islam sebaiknya jangan diartikan sebagai kristenisasi
karena pendekatan ini digunakan dalam rangka memaknai maksud teks suci.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Abdullah
Khozin. “Mempertimbangkan Hermeneutic Untuk Kitab Suci”. Makalah. 2004.
________ Hermeneutika.
Surabaya: Alpha. 2007.
al-Fadl, Khalid
Abou. Atas Nama Tuhan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2004.
________ Atas
Nama Tuhan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2004.
Hidayat, Komaruddin. Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian
Hermeneutik. Cet. I. Jakarta: Paramadina. 1996.
Mahfudz, Muhsin. “Hermeneutik: Pendekatan Alternatif Dalam
Pembacaan Teks”. Jurnal. Vol. 17 No. 2. Makasar: Al-Fikr. 2013.
Nugroho, Muhajir. “Hermeneutika Hasan Hanafi”. Muhajinugroho.Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf.
Riceor, Paul dan
Jurgen Habermas. Filsafat Bahasa dan Hermeneutika. diterj. Abdullah
Khozin Afandi. Surabaya: Visi Humanika. 2005.
Ridwan, M. Deden. Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan
Antar Disiplin Ilmu. Cet.I. Bandung: Nuansa. 2001.
Sumarnoyo, E. Hermeneutik
Sebuah Metode Fiolsafat. Cet. 5. Yogyakarta: PT Kanisius. 2003.
Syamsudin, Sahiron,
dkk. Hermeneutika AlQur’an Mazhab Yogya. Yogyakarta; Islamika. 2003.
Zaid, Nasr
Hamid Abu. Tekstualias Alquran. diterj. Khoiron Nahdyiyyin. Yogyakarta:
LKiS. 2005.
[1] E. Sumarnoyo, Hermeneutik Sebuah Metode
Fiolsafat, Cet. 5, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2003), Hal. 23-24.
[2] Komaruddin
Hidayat, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik, Cet.I,
(Jakarta: Paramadina, 1996), hal. 125-126.
[3] Paul Riceor dan Jurgen Habermas, Filsafat
Bahasa dan Hermeneutika, diterj. Abdullah Khozin Afandi, (Surabaya: Visi
Humanika, 2005), hal. 67.
[5] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualias Alquran, diterj.
Khoiron Nahdyiyyin, (Yogyakarta: LKiS, 2005), hal. 16-17.
[8] Muhsin
Mahfudz, “Hermeneutik: Pendekatan Alternatif Dalam Pembacaan Teks”, Jurnal, Vol.
17 No. 2, (Makasar: Al-Fikr, 2013), hal. 1-2.
[9] Sahiron Syamsudin, dkk, Hermeneutika
AlQur’an Mazhab Yogya, (Yogyakarta, Islamika, 2003), hal. 60.
[16] M. Deden
Ridwan, Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antar Disiplin Ilmu,
Cet.I, (Bandung: Nuansa, 2001), hal. 221-223.
[17] Abdullah. Khozin Affandi, “Mempertimbangkan
Hermeneutic Untuk Kitab Suci”, Makalah, (2004), hal. 2.
[18] Muhajir
Nugroho, “Hermeneutika Hasan Hanafi”, Muhajinugroho.
Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf
[19] Muhajir Nugroho,
“Hermeneutika Hasan Hanafi”, Muhajinugroho.
Staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/93/2013/09/Hermeneutika-Hasan-Hanafi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar